Standar Kualitas Pemeriksaan Penampilan Bagian Cetakan Injeksi
Inspeksi penampilan bagian cetakan injeksi merupakan aspek penting dari pengendalian kualitas. Standar ini biasanya didasarkan pada aplikasi produk, kebutuhan pelanggan, dan spesifikasi industri. Berikut ini adalah standar kualitas umum untuk pemeriksaan penampilan bagian cetakan injeksi, untuk referensi.

I. Kondisi Inspeksi
- Lingkungan Pencahayaan: Di bawah cahaya alami atau sumber cahaya standar, jarak inspeksi visual 30-50cm, waktu observasi Kurang dari atau sama dengan 10 detik.
- Sudut Pengamatan: Periksa dari berbagai arah pada sudut 45 derajat -90 derajat untuk menghindari gangguan silau.
II. Standar Penilaian Cacat Umum
1. Tanda Tenggelam: Tanda tenggelam sedikit diperbolehkan pada-permukaan yang tidak terlihat (kedalaman Kurang dari atau sama dengan 0,1 mm); tidak boleh ada tanda wastafel yang jelas pada permukaan yang terlihat.
2. Garis Las: Diizinkan di-area yang tidak kritis, namun tidak boleh mempengaruhi kekuatan; panjang garis las pada permukaan yang terlihat Kurang dari atau sama dengan 5mm dan tanpa perbedaan warna.
3. Tanda Aliran: Tidak boleh ada garis aliran yang jelas (harus dihilangkan melalui suhu cetakan atau optimalisasi proses).
4. Gelembung: Diameter gelembung permukaan Kurang dari atau sama dengan 0,3 mm, dan tidak lebih dari 3 gelembung per 100cm².
5. Goresan/Lecet : Panjang kurang dari atau sama dengan 5mm, kedalamannya tidak boleh mencapai warna bahan dasar (dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan).
AKU AKU AKU. Warna dan Kilau
1. Perbedaan Warna: Harus dibandingkan dengan sampel warna standar, ΔE Kurang dari atau sama dengan 1,5 (atau sesuai dengan kebutuhan pelanggan).
2. Kilau Tidak Merata: Tidak ada perbedaan nyata yang diperbolehkan pada permukaan yang terlihat; sedikit perbedaan dapat diterima pada-permukaan yang tidak terlihat.
IV. Cacat Struktural
1. Gerinda/Flash: Tinggi duri tepi Kurang dari atau sama dengan 0,1 mm, dan tepi tajam tidak diperbolehkan.
2. Pemotretan Pendek: Pemotretan pendek atau pengisian yang tidak mencukupi tidak diperbolehkan di bagian mana pun.
3. Deformasi: Dalam dimensi perakitan, deformasi lengkungan Kurang dari atau sama dengan 0,2% dari panjang produk.

